FPI JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuka kemungkinan untuk memberikan rekomendasi pembubaran FPI pada Kemendagri. Pasalnya, Ormas Islam itu dianggap sudah melanggar konstitusi dengan berdemo anarkistis dan menyerang polisi.
Namun Ahok belum memastikan kapan dia akan mengirimkan surat rekomendasinya. “Enggak tahu saya, nanti bisa saya suruh siapkan. Tapi kan kalau soal surat menyurat itu kan kewenangan gubernur, Pak Jokowi,” kata Ahok pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Ahok berharap banyak pada Mendagri kabinet baru pimpinan Presiden Jokowi agar bertindak tegas dan tak pandang bulu menangani Ormas anarkistis. Dia menolak mengomentari Mendagri Gamawan Fauzi terkait sanksi-sanksi yang seharusnya diberikan pada FPI. “Saya enggak tahu, saya enggak mau komentarlah sama Mendagri. Tunggu Mendagri baru saja.
Makanya tunggu saja, tunggu temen saya di Istana dulu (Gubernur Jokowi),” pungkasnya. Mantan kader Gerindra ini memuji langkah Kapolda Metro Jaya yang memberikan rekomendasi pembubaran FPI pada Mendagri. Rekomendasi itu adalah yang ketiga yang dikeluarkan kepolisian terkait aksi FPI yang kerap anarkis saat unjuk rasa. “Saya kira Kapolda Metro Jaya luar biasa, bagus itu,” kata Ahok.
Sementara itu, setelah Novel Bamu’min ditahan, Polda Metro Jaya mempercepat proses berkas perkara kericuhan demo FPI di DPRD dan Balaikota DKI. Sehingga dapat segera diadili di pengadilan. "Yang kita harapkan secepat mungkin. Kita akan sampaikan berkas ini sampai di kejaksaan, dengan harapan proses ini bisa berjalan lancar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Sementara itu, empat anggota FPI yang dilepas karena masih di bawah umur, lanjut Heru, proses hukumnya tetap berjalan meski tidak berada dalam penahanan. "Tetap kita proses, kan kita ada perlakukan khusus buat anak-anak," ujar Heru. Novel sebagai Korlap aksi ricuh FPI dijerat tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan secara bersama-sama dan 214 KUHP tentang melawan petugas. Novel pun terancam hukuman penjara selama delapan tahun. "Antara lima sampai delapan tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono.
Sumber:Detik

EmoticonEmoticon