Zaenal yang berasal dari Pukat UGM itu mengatakan, salah satu keistimewaan DPR terletak pada pasal 245 ayat 1 UU MD3. Pasal tersebut menyatakan anggota DPR yang berurusan dengan pidana, boleh diperiksa penegak hukum asalkan sudah ada izin majelis kehormatan.
"Tentu saja menjadi hal yang sangat lucu karena hanya DPR (yang diatur pasal 245). Tetapi tidak disematkan kepada DPD," ujarnya Zaenal di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (13/10).
Zainal juga menganggap, UU MD3 ini tidak selaras dengan amanat MK sebagaimana dalam putusan MK No 92/PUU-X/2012. Putusan tersebut menyatakan DPR dan DPD haruslah memiliki relasi dalam membahas masalah-masalah termasuk UU.
"Akan tetapi UU MD3 mereduksi putusan MK dan kembali melanggengkan proses yang sangat tidak berimbang antara DPR dan DPD," ujarnya.
Untuk itu, Zaenal berpendapat UU MD3 merupakan pembangkangan dari putusan MK. "Perlunya MK melihat adanya perbuatan melawan hukum dengan mengatur berbeda dari yang telah diputuskan oleh MK," pungkas Zeanal.

EmoticonEmoticon